Pernyataan FCC (Federal Communications Commission)
Perangkat ini telah mematuhi Peraturan FCC Pasal 15. Pengoperasian
harus mengalami dua kondisi berikut:
• Perangkat ini tidak menimbulkan interferensi berbahaya dan
• Perangkat ini akan menerima semua interferensi yang ditangkap,
termasuk interferensi yang dapat mengakibatkan pengoperasian
yang tidak diinginkan.
Peralatan ini telah diuji coba dan dinyatakan sesuai dengan standar
perangkat digital kelas B, berdasarkan Peraturan FCC (Federal
Communications Commission) Pasal 15. Batasan tersebut dirancang
untuk memberikan perlindungan memadai terhadap interferensi
berbahaya pada pemasangan di rumah. Peralatan ini menghasilkan,
menggunakan, dan dapat memancarkan radiasi energi frekuensi radio.
Jika tidak dipasang dan digunakan berdasarkan petunjuknya, dapat
menimbulkan interferensi berbahaya pada komunikasi radio. Namun,
tidak ada jaminan bahwa interferensi tersebut tidak akan terjadi pada
pemasangan tertentu. Jika peralatan ini mengakibatkan interferensi
berbahaya pada penerimaan gelombang radio dan televisi (yang dapat
diketahui dengan cara mematikan dan menghidupkan peralatan),
pengguna disarankan untuk mencoba mengatasi interferensi tersebut
melalui satu atau beberapa cara sebagai berikut.
• Ubah arah atau posisi antena penerima.
• Tambah jarak antara peralatan dan unit penerima.
• Sambungkan peralatan ke stopkontak di sirkuit berbeda dari yang
digunakan unit penerima.
• Untuk mendapatkan bantuan, hubungi dealer atau teknisi radio/TV
yang berpengalaman.
Penggunaan kabel daya dengan jenis berpelindung diperlukan untuk
mematuhi standar emisi FCC dan mencegah interferensi ke unit
penerima televisi dan radio terdekat. Penting bahwa Anda hanya
menggunakan kabel daya yang disediakan. Gunakan hanya kabel
berpelindung untuk menyambungkan perangkat I/O ke peralatan
ini. Segala bentuk perubahan atau modifikasi yang tidak disetujui
secara tertulis oleh pihak yang bertanggung jawab atas kepatuhan
dapat membatalkan kewenangan Anda untuk mengoperasikan
peralatan ini.
Panduan Pengguna PC Notebook
L-27
(Dicetak ulang dari Code of Federal Regulations #47, part 15.193, 1993.
Washington DC: Kantor Federal Register, National Archives and Records
Administration, U.S. Government Printing Office.)